Puskesmas Pakem Siap Menuju BLUD : Pendampingan Pra Penilaian sebagai Persiapan Optimal
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit atau satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sistem ini memberikan pengecualian dari aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku umum, memungkinkan unit kerja untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang lebih efisien dan responsif dalam melayani masyarakat.
BLUD merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah dan tidak memiliki status hukum yang terpisah. Perbedaannya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya terletak pada fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang memungkinkan BLUD untuk lebih leluasa dalam meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan kebijakan keuangan yang lebih adaptif. Status BLUD dapat diberikan kepada satuan kerja atau unit kerja yang memenuhi syarat tertentu.
Selasa, 20 Agustus 2024, Tim BLUD UPTD Puskesmas Pakem mengikuti Pendampingan Pra Penilaian Dokumen Administratif BLUD di ballroom Ijen View. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari hingga Jumat, 23 Agustus 2024. Pendampingan dimulai dengan penilaian Renstra pada hari pertama, diikuti oleh SPM dan LK di hari kedua, Tata Kelola di hari ketiga, dan diakhiri dengan presentasi seluruh dokumen oleh Kepala Puskesmas pada hari terakhir. Seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda di Kabupaten Bondowoso turut serta dalam pendampingan ini.